Pembangunan pertanian memerlukan standar instrumen pertanian dan modernisasi pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian serta meningkatkan produktifitas.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Barat (BRMP NTB) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian.
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian lahir melalui Perpres No. 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas "Menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian".
BRMP NTB lahir melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang kemudian dijabarkan kembali dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 649/Kpts/OT.050/M/08/2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian yang memiliki tugas “Melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian”
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP NTB menyelenggarakan fungsi:
Tagline: Jujur . Ikhlas . Akuntabel . Profesional