Overview

Pembangunan pertanian memerlukan standar instrumen pertanian dan modernisasi pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian serta meningkatkan produktifitas. 
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Barat (BRMP NTB) merupakan Unit Kerja lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian.

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian lahir melalui Perpres No. 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas "Menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian".

BRMP NTB lahir melalui sejak 30 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025  tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. BRMP NTB berubah menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian NTB merupakan lembaga setingkat eselon IIb.

BRMP NTB memiliki tugas “Melaksanakan koordinasi dan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian”

Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP NTB menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  3. Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
  4. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  5. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  8. Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.

Tagline: Jujur . Ikhlas . Akuntabel . Profesional