800 Arsip Inaktif Dimusnahkan guna Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya pengelolaan kearsipan secara optimal , efisiensi penggunaan ruang, serta pengamanan data instansi.
Sebanyak 800 arsip inaktif periode tahun 1999–2008 dimusnahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 93/Kpts.TU.140/M/01/2026 tentang persetujuan pemusnahan arsip. Seluruh arsip tersebut telah melewati proses administrasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Kepala BRMP NTB, Kepala Bagian Tata Usaha, pejabat fungsional arsiparis, serta perwakilan unit kerja terkait.
Prosedur pelaksanaan pemusnahan arsip meliputi pembentukan panitia penilai, seleksi arsip, pembuatan daftar usul musnah, persetujuan, penetapan SK, hingga pelaksanaan pemusnahan total (cacah/bakar) yang sah, dilengkapi berita acara. Adapun metode pemusnahan dilakukan melalui pencacahan dan pembakaran untuk memastikan dokumen tidak dapat digunakan kembali serta menjaga keamanan informasi yang terkandung di dalamnya.
Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Barat, Hendro Cahyono, S.Pt., M.M., M.Sc., dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola administrasi yang baik. “Pemusnahan arsip ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan data serta mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sistem pengelolaan arsip yang profesional, mendukung efektivitas kerja organisasi, serta meningkatkan kualitas layanan administrasi di lingkungan BRMP NTB secara berkelanjutan